Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) soal Korupsi Minyak Goreng

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) soal Korupsi Minyak Goreng
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berinisial AT, terkait kasus dugaan korupsi pemberitaan fasilitas ekspor CPO 2021-2022, Rabu (29/6/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, saksi diperiksa untuk berkas lima tersangka.

“Atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS dan tersangka LCW alias WH,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan AT selaku Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero), terkait penyidikan dugaan Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, kejaksaan agung telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Dirjen perdagangan luar negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tersangka lainnya dari pihak swasta yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General manager PT Musi Emas Picare Togar.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Stanley MA dan Konsultan Kemendag Lin Che Wei.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) Minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya.

Tim Gabungan Kejagung dan BPKP sejauh ini masih melakukan audit secara komprehensif untuk menghitung kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus CPO (Migor) ini. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih