
Pantau - Para wartawan tersertifikasi lembaga berwenang diusulkan mendapat tunjangan dari pemerintah. Usulan ini ditolak mentah-mentah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan, kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (1/7/2022) lalu.
Iham menjelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, pers dan wartawan berfungsi melakukan kontrol sosial. Karenanya, mereka yang berprofesi sebagai wartawan ini diberi batasan melalui kode etik jurnalistik (KEJ).
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari sepakat bila amplop berupa tunjangan pemerintah itu diberikan kepada institusi, bukan individu jurnalis. Amplop itu sangat dibutuhkan untuk pengembangan institusi dan kapasitas pers secara keseluruhan.
"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," ujar Atal.
"Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan, kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (1/7/2022) lalu.
Iham menjelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, pers dan wartawan berfungsi melakukan kontrol sosial. Karenanya, mereka yang berprofesi sebagai wartawan ini diberi batasan melalui kode etik jurnalistik (KEJ).
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari sepakat bila amplop berupa tunjangan pemerintah itu diberikan kepada institusi, bukan individu jurnalis. Amplop itu sangat dibutuhkan untuk pengembangan institusi dan kapasitas pers secara keseluruhan.
"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," ujar Atal.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi