
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencerdaskan masyarakat.
Otto menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat tidak akan tumbuh tanpa peran pers yang independen dan berintegritas.
"Media online kini menjadi garda depan dalam mencerdaskan masyarakat", ucap Otto saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, Rabu (22/10), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika profesi.
Pers Sebagai Garda Terdepan Melawan Hoaks
Otto mengingatkan pentingnya melawan hoaks dan disinformasi yang semakin marak di ruang digital.
Menurutnya, jurnalisme harus hadir dengan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
"Pers harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi, dengan berita yang faktual dan berintegritas", tuturnya.
Otto juga menyatakan bahwa pemerintah dan insan pers harus berjalan berdampingan dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa pemerintah terus membuka ruang dialog dengan media sebagai bentuk komitmen terhadap kemerdekaan pers.
"Kami terbuka untuk berdialog. Kami percaya, kritik yang jernih justru membantu memperbaiki kebijakan publik", kata Otto.
Otto berharap kemitraan strategis antara pemerintah dan media dapat membangun kepemimpinan publik yang cerdas, transparan, dan mencerahkan.
"Mari bersama menjadikan kebebasan pers sebagai kekuatan untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat karakter demokrasi kita", ungkapnya.
Dewan Pers Tegaskan UU ITE Tidak Menghambat Kebebasan Pers
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan bahwa Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghalangi tugas wartawan selama mereka berpegang pada kode etik jurnalistik.
"UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik", kata Totok Suryanto usai menghadiri forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).
Totok menambahkan bahwa dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh wartawan, aparat penegak hukum wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan tindakan hukum.
"Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas", ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick









