HOME  ⁄  Nasional

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang oleh Direksi Amarta Karya

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang oleh Direksi Amarta Karya
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, (4/7/2022) dalam

Empat yang diperiksa, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya, Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya, Rizal Fadillah.

"Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK (Amarta Karya)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, (5/7/2022).

Penyidikan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Ali mengatakan tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek dalam kasus tersebut.

Pada Jumat, (17/6/2022), KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tersebut.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler