
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang masuk dalam daftar beresiko tinggi. Diantaranya adalah Iran dan Korea Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (6/7/2022), PPATK beberkan dua negara tersebut dan masih terus dikembangkan.
"Sejauh ini dalam publikasi TKM yang masuk dalam negara-negara yang high risk country itu diantaranya adalah seperti Korea Utara, Iran. Tapi ini dalam konteks pemenuhan standar internasional di bidang pencegahan loundry," ujar Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin.
Zaenal mengatakan negara Indonesia kudu berhati-hati jika melakukan transaksi dengan dua negara tersebut. Karena sistem keuangannya tidak memenuhi standar Internasional.
"sistem itu dianggap belum comply (patuh) dengan standar internasional. Kita juga sudah indikasi, ada beberapa indikasi penilaian resiko kita ya atau national assesment kita," tambahnya.
"Kemudian setiap negara diminta pembiayaan resiko, kita juga diminta pembiayaan resiko untuk mengidentifikasi negara-negara yang memang nanti industri keuangan kita harus hati-hati dengan negara-negara tersebut" ujarnya saat konferensi pers menjelaskan aliran dana ACT.
Aliran Dana ACT Kepada 10 Negara
10 negara yang menerima dan mengirim aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Transaksi paling rendah senilai 700 jutaan.
"Transaksi yang dilakukan yayasan ini, paling rendah 700 juta ke atas. Ada sekitar 16 entitas di luar negeri yang terafiliasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dirinya juga menyebutkan ada 10 negara yang menerima dan mengirim uang ACT, yakni :
1. Jepang
2. Turki
3. Inggris
4. Malaysia
5. Singapura
6. Amerika Serikat
7. Jerman
8. Hongkong
9. Australia
10. Belanda
Ivan mengatakan angka paling tinggi senilai 21 Miliar lebih. Ia juga mengatakan bahwa masih ada transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut.
"Angkanya paling tinggi mencapai 21 M lebih," kata Ivan.
Ivan bilang, PPATK sudah mengkaji dan melihat sejak lama bahwa, terkait dana masuk dan dana keluar tentang ensitas tersebut nilainya luar biasa, yakni sekitar Rp1 triliunan perputaran setiap tahunnya.
"Ada beberapa transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut, terkait adanya aktivitas terlarang. Kita akan telusuri memang nilainya memang luar biasa besar ya. Sekitar 1 triliunan perputaran pertahunnya," sambungnya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (6/7/2022), PPATK beberkan dua negara tersebut dan masih terus dikembangkan.
"Sejauh ini dalam publikasi TKM yang masuk dalam negara-negara yang high risk country itu diantaranya adalah seperti Korea Utara, Iran. Tapi ini dalam konteks pemenuhan standar internasional di bidang pencegahan loundry," ujar Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin.
Zaenal mengatakan negara Indonesia kudu berhati-hati jika melakukan transaksi dengan dua negara tersebut. Karena sistem keuangannya tidak memenuhi standar Internasional.
"sistem itu dianggap belum comply (patuh) dengan standar internasional. Kita juga sudah indikasi, ada beberapa indikasi penilaian resiko kita ya atau national assesment kita," tambahnya.
"Kemudian setiap negara diminta pembiayaan resiko, kita juga diminta pembiayaan resiko untuk mengidentifikasi negara-negara yang memang nanti industri keuangan kita harus hati-hati dengan negara-negara tersebut" ujarnya saat konferensi pers menjelaskan aliran dana ACT.
Aliran Dana ACT Kepada 10 Negara
10 negara yang menerima dan mengirim aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Transaksi paling rendah senilai 700 jutaan.
"Transaksi yang dilakukan yayasan ini, paling rendah 700 juta ke atas. Ada sekitar 16 entitas di luar negeri yang terafiliasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dirinya juga menyebutkan ada 10 negara yang menerima dan mengirim uang ACT, yakni :
1. Jepang
2. Turki
3. Inggris
4. Malaysia
5. Singapura
6. Amerika Serikat
7. Jerman
8. Hongkong
9. Australia
10. Belanda
Ivan mengatakan angka paling tinggi senilai 21 Miliar lebih. Ia juga mengatakan bahwa masih ada transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut.
"Angkanya paling tinggi mencapai 21 M lebih," kata Ivan.
Ivan bilang, PPATK sudah mengkaji dan melihat sejak lama bahwa, terkait dana masuk dan dana keluar tentang ensitas tersebut nilainya luar biasa, yakni sekitar Rp1 triliunan perputaran setiap tahunnya.
"Ada beberapa transaksi yang perlu pendalaman lebih lanjut, terkait adanya aktivitas terlarang. Kita akan telusuri memang nilainya memang luar biasa besar ya. Sekitar 1 triliunan perputaran pertahunnya," sambungnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni