Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pimpinan DPR Minta Polisi Tidak Pandang Bulu Usut Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pimpinan DPR Minta Polisi Tidak Pandang Bulu Usut Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang
Pantau - Polisi sampai saat ini belum berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani atau Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, KH Mukhtar Mukhti.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan siapa pun memiliki hak yang sama di mata hukum, sehingga setiap pelanggar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Setiap warga negara itu mempunyai hak yang sama di mata hukum. Sehingga tanpa terkecuali siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak lanjuti," ujar Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dasco menegaskan, siapa pun yang terlibat kasus hukum, harus diproses, tidak pandang bulu.

"Apabila kemudian terbukti, harusnya tidak pandang bulu. Kemudian dilakukan proses-proses hukum dengan alat bukti yang cukup," ujar Dasco.

Kronologi kasus pencabulan Mas Bechi

Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Januari 2022. Namun tersangka kasus pencabulan ini masih bebas berkeliaran. Dia dilindungi oleh sang ayah yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat sampai mendatangi Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Kapolres menemui ayahnya Mas Bechi yang juga pengasuh pondok tersebut pada Minggu (3/7/2022) malam.

Semula, Kapolres menyangka dirinya diajak bernegosiasi di ruang tertutup. Namun ia diminta bertemu dengan kiai itu di tempat yang dihadiri banyak jemaah.

Sang kiai meminta kepada Kapolres untuk tidak menangkap anaknya. Ia menyebut anaknya menjadi korban fitnah.

“Untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” ujar kiai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mas Bechi sudah dilaporkan pada 2018 lalu dengan dugaan pencabulan terhadap santriwati ke Polres Jombang. Mas Bechi melakukan perlawanan melalui praperadilan hingga dua kali, namun gagal.

Kasus itu sebenarnya terjadi pada 2017 saat Mas Bechi melakukan seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Setidaknya tiga santri dilaporkan menjadi korban pencabulan.

Polres Jombang menghentikan kasus pada akhir 2019 dengan alasan pelapor tidak memiliki cukup bukti. Namun kasus ini kembali berlanjut pada Januari 2020 setelah adanya pelapor lain dan diambil alih Polda Jatim.

Pada masa-masa itu, Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak langsung ditahan. Saat kepolisian hendak menjemput paksa Mas Bechi, terdapat perlawanan dari pondok pesantren.

Pada Minggu (4/7/2022), Polda Jatim bersama Polres Jombang hampir berhasil menangkap Mas Bechi saat melintas di jalan raya kawasan Jombang.

Namun Mas Bechi berhasil kabur dan Kapolres Jombang mendatangi pondok pesantren pada Minggu malam dan kembali pulang tanpa Mas Bechi. Lagi-lagi, karena sang ayah tidak terima. Sang ayah meyakini anaknya, Mas Bechi, difitnah.
Penulis :
Aries Setiawan