
Pantau - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, menyerahkan diri. Mas Bechi menyerahkan diri Kamis malam (7/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan selama ini Mas Bechi tidak pergi jauh.
"Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini," ujar Nico kepada wartawan.
Putra kiai besar di Jombang itu kini dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. "Kami bawa ke Polda Jatim," kata Nico.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
Mas Bechi bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan selama ini Mas Bechi tidak pergi jauh.
"Yang bersangkutan selama ini ada di sekitar sini," ujar Nico kepada wartawan.
Putra kiai besar di Jombang itu kini dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. "Kami bawa ke Polda Jatim," kata Nico.
Kasus yang menjerat MSAT alias Mas Bechi itu terjadi pada 2017. Mas Bechi melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Mas Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.
Mas Bechi bertugas sebagai pengurus pesantren sekaligus guru di pesantren itu.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
- Penulis :
- Aries Setiawan