Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lili Pintauli Diminta Hadir di Sidang Etik Besok Senin, Apakah akan Mangkir Lagi?

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Lili Pintauli Diminta Hadir di Sidang Etik Besok Senin, Apakah akan Mangkir Lagi?
Pantau – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli diminta untuk hadir dalam sidang etik besok Senin (11/7/2022) terkait dugaan pelanggaran etik, di mana ia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, NTB.

Namun, hingga saat ini pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan soal kehadirannya dalam sidang etik tersebut.

“Kami belum menerima konfirmasi Lili Pintauli,” kata salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris pada Minggu (10/7/2022).

Meskipun begitu, Syamsudin berharap Lili Pintauli bisa hadir dalam sidang itu.

“Kita tunggu saja dan diharapkan kehadirannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dinyatakan tidak hadir dalam sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, NTB.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa Lili pintauli tak bisa hadir dalam sidang lantaran yang bersangkutan tengah menjalankan penugasan dinas.

"Pada persidangan Selasa (5/7), terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, Lili terjerat kasus kode etik sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik KPK dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1.848.000.
Penulis :
M Abdan Muflih