
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait ini.
"Bahwa Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua KPK dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022, tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam membacakan putusannya, Senin (11/7/2022).
Tumpak menegaskan Lili bukan lagi insan yang tergabung di dalam KPK. Karenanya, Dewas tidak lagi bisa melanjutkan sidang etik dengan terlapor Lili.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tidak dapat dipertanggung jawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan, bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," tegas Tumpak.
Sebelumnya, Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili disebut menerima gratifikasi saat perhetalan MotoGP di Mandalika, NTB, beberapa waktu lalu.
"Bahwa Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua KPK dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022, tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam membacakan putusannya, Senin (11/7/2022).
Tumpak menegaskan Lili bukan lagi insan yang tergabung di dalam KPK. Karenanya, Dewas tidak lagi bisa melanjutkan sidang etik dengan terlapor Lili.
"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK, tidak dapat dipertanggung jawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan, bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," tegas Tumpak.
Sebelumnya, Lili dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lili disebut menerima gratifikasi saat perhetalan MotoGP di Mandalika, NTB, beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi