
Pantau - Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosapoetro, dituntut 18 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri Persero.
Teddy juga dituntut hukuman denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan pidana tambahan uang pengganti Rp20,8 miliar yang diperhitungkan dengan aset yang disita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selmaa 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalma tahanan,” ujar Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Lusia, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dalam tuntutan tim jaksa, Teddy dinilai telah terbukti melanggar seluruh dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menduga Teddy bekerja sama dengan Benny Tjokro Tjokrosapoetro mengelola dana milik Asabri tahun 2012-2019.
Menurut jaksa, Teddy dan Benny membentuk tim pengelola saham, di antaranya mengelola investasi saham myrex milik Benny dan afiliasinya dengan dana dari Asabri.
Jaksa menduga pengelolaan saham-saham milik Benny, Teddy dan afiliasi serta tim sahamnya menggunakan modus skema putar uang dan mengendalikan saham yang dikendalikan, diatur seolah-olah saham tersebut layak diperjualbelikan di masyarakat melalui bursa saham.
Di antaranya pengiriman dana dari timewell enterprise limited dari Hong Kong ke Indonesia (perusaan cangkang milik Benny) kepada PT Fajar Indah megah perkasa ke Hokindo yang kesemuanya milik Benny dan afiliasi, yang disamarkan seolah-olah milik orang yang berbeda atau orang lain.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai total Rp22 triliun. [Laporan Syrudatin]
Teddy juga dituntut hukuman denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan pidana tambahan uang pengganti Rp20,8 miliar yang diperhitungkan dengan aset yang disita.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selmaa 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalma tahanan,” ujar Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Lusia, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dalam tuntutan tim jaksa, Teddy dinilai telah terbukti melanggar seluruh dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menduga Teddy bekerja sama dengan Benny Tjokro Tjokrosapoetro mengelola dana milik Asabri tahun 2012-2019.
Menurut jaksa, Teddy dan Benny membentuk tim pengelola saham, di antaranya mengelola investasi saham myrex milik Benny dan afiliasinya dengan dana dari Asabri.
Jaksa menduga pengelolaan saham-saham milik Benny, Teddy dan afiliasi serta tim sahamnya menggunakan modus skema putar uang dan mengendalikan saham yang dikendalikan, diatur seolah-olah saham tersebut layak diperjualbelikan di masyarakat melalui bursa saham.
Di antaranya pengiriman dana dari timewell enterprise limited dari Hong Kong ke Indonesia (perusaan cangkang milik Benny) kepada PT Fajar Indah megah perkasa ke Hokindo yang kesemuanya milik Benny dan afiliasi, yang disamarkan seolah-olah milik orang yang berbeda atau orang lain.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai total Rp22 triliun. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan