
Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku akan mengancam untuk menyita gedung DPP PKS dan juga harta para tergugat jika tak melaksanakan putusan pengadilan tinggi negeri usai kasasi PKS soal pemecatan dirinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah ya kan. Ya kalau enggak ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," cetus Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Bahas Masalah PKS, Fahri Hamzah Temui Anis Matta Sore Ini
Fahri mengatakan, pihaknya akan segera berkirim surat kepada partai besutan Sohibul Iman itu untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan pengadilan salah satunya membayar denda sebesar Rp30 miliar.
"Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan harus teman-teman tuh harus menunjukkan ketaatan kepada hukum, jangan mutar-mutar gitu," tuturnya.
Menurutnya, ketaatan terhadap sesuatu itu sudah merupakan sikap partai. Apalagi, ketaatan terhadap keputusan hukum itu harus benar-benar ditaati.
Baca juga: Menang di MA, Fahri Hamzah Akan Gencar Benahi PKS
"Di PN sudah begitu, PT nya juga begitu. Ya sekarang udah final sudah, menyerah saja ya kan. Harus menunjukkan sikap patuh dan taat kepada hukum, kepada hukum negara," tegasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ini diputuskan ditolak MA pada pertanggal 30 Juli 2018.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani