Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahyudin Golkar Kritisi Putusan MK Soal Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Oleh Adryan N
SHARE   :

Mahyudin Golkar Kritisi Putusan MK Soal Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD

Pantau.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Mahyudin menilai, seharusnya putusan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka untuk Pemilu legislatif tahun depan. Menurutnya, putusan itu sebaiknya diaktifkan pada masa Pemilu yang akan datang.

"Idealnya harusnya putusan ini berlaku untuk pemilihan yang akan datang saja, enggak usah diberlakukan sekarang karena kan kalau mau dikeluarkan mestinya sebelum kita mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/8/2018). 

Baca juga: Pengamat: Kubu Jokowi dan Prabowo Saling Menunggu Langkah Lawan

Ia pun menegaskan, bahwa ia masih berhak maju sebagai calon anggota DPD karena jabatannya di Partai Golkar bukan termasuk ke dalam eksekutif partai. Mahyudin sendiri saat ini ia menjabat sebagai wakil Dewan Pakar Partai Golkar. 

"Secara struktural dewan kehormatan ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk ke dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenernya saya bukanlah pengurus partai," tuturnya.

Meski begitu, apabila memang yang dimaksudkan dalam putusan MK itu bukan hanya eksekutif partai, Mahyudin mengaku, ia akan rela meninggalkan jabatannya dari partai berlambang beringin itu.

"Mungkin saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Pakar Partai Golkar," pungkasnya.  

Baca juga: Anies Klaim Aturan Ganjil Genap Buat Pengguna Transjakarta Meningkat

Sekadar informasi putusan MK itu keluar atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. 

Dalam pasal itu disebutkan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun frasa "pekerjan lain" mengandung makna yang beragam. Oleh sebab itu, sebagai pemohon, anggota DPD RI Muhammad Hafidz meminta MK menambahkan frasa 'fungsionaris partai politik'. 

Hal itu bertujuan agar tidak tercampurnya antara kepentingan partai politik dengan kepentingan anggota DPD RI. 

Pelarangan anggota partai maju sebagai calon anggota DPD RI berimbas pada himbauan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

Penulis :
Adryan N