
Pantau - Kasus terbakarnya bocah lima tahun di Ponorogo setelah membeli jajanan ice smoke atau es smok, masuk ranah hukum, meski sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan pedagang.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, membenarkan jika pihaknya telah memanggil penjual es smok untuk dimintai keterangan.
"Kami telah memanggil satu pedagang. Pemilik usaha itu, berinisial R, warga Kecamatan Sooko," ujar Ipda Guling, Kamis (14/7/2022).
Guling mengungkapkan, insiden terbakarnya Ah (5), anak dari Sutrisno ini memang baru pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan R, usaha yang dijalankannya ini sudah ada sejak delapan tahun silam.
R, lanjut Sunaka, mengaku jika dagangannya itu tidak memiliki pengaman. Saat membeli modal jualannya itu, R menyatakan sudah dalam kondisi apa adanya.
"Yang digunakan pedagang itu nitrogen murni. Belinya pada salah satu pabrik di Kabupaten Gresik," kata Ipda Guling.
R pun berjanji di hadapan polisi bila akan berhenti berjualan jajanan berasap dan berbahaya itu.
Sebelumnya, Ahsan Farid Trisnanto (5), warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terkulai lemas di ruang perawatan anak RSU Muslimat Ponorogo. Sekujur tubuh bocah TK itu dibalut dengan perban. Ahsan menjadi korban ledakan jajan yang dibelinya.
"Selasa (12/7/2022) sore kejadiannya. Anak saya terkena ledakan makanan (es) yang keluar asapnya itu, dari nitrogen," ujar ayah korban, Sutrisno.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, membenarkan jika pihaknya telah memanggil penjual es smok untuk dimintai keterangan.
"Kami telah memanggil satu pedagang. Pemilik usaha itu, berinisial R, warga Kecamatan Sooko," ujar Ipda Guling, Kamis (14/7/2022).
Guling mengungkapkan, insiden terbakarnya Ah (5), anak dari Sutrisno ini memang baru pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan R, usaha yang dijalankannya ini sudah ada sejak delapan tahun silam.
R, lanjut Sunaka, mengaku jika dagangannya itu tidak memiliki pengaman. Saat membeli modal jualannya itu, R menyatakan sudah dalam kondisi apa adanya.
"Yang digunakan pedagang itu nitrogen murni. Belinya pada salah satu pabrik di Kabupaten Gresik," kata Ipda Guling.
R pun berjanji di hadapan polisi bila akan berhenti berjualan jajanan berasap dan berbahaya itu.
Sebelumnya, Ahsan Farid Trisnanto (5), warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terkulai lemas di ruang perawatan anak RSU Muslimat Ponorogo. Sekujur tubuh bocah TK itu dibalut dengan perban. Ahsan menjadi korban ledakan jajan yang dibelinya.
"Selasa (12/7/2022) sore kejadiannya. Anak saya terkena ledakan makanan (es) yang keluar asapnya itu, dari nitrogen," ujar ayah korban, Sutrisno.
- Penulis :
- khaliedmalvino