
Pantau - Sadis betul pria bernama Yoga Wicaksono (29) ini. Untuk memiliki barang berharga orang lain, dia tega membunuh korbannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku sengaja berjalan kaki dari Bungurasih hingga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mencari mangsa.
"Dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai Sukodono. Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban," ujar Kusumo, Jumat (15/7/2022).
Hingga sampailah di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. Pria sadis ini bertemu dengan korban, WA Saputro, yang sedang tidur di musala.
Sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik Saputro diparkir di teras musala.
Yoga langsung menghampiri korbannya. Tidak banyak bicara, Yoga langsung menusuk dada Saputro sebanyak empat kali, hingga bersimbah darah meninggal dunia.
"Pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada dada menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku mengambil motor matik, satu handphone, serta dompet korban berisi identitas, STNK motor dan kartu ATM," Kusumo menjelaskan.
Setelah berhasil mengambil semua barang berharga korban, Yoga langsung kabur.
Melihat korban bersimbah darah, warga melaporkan ke polisi. Mendapatkan informasi adanya peristiwa kriminal, Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengusut kasus ini.
Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi memburu pelaku. Diketahui, pelaku membawa motor curiannya ke wilayah Trenggalek.
Bersama Polres Trenggalek bergerak cepat mengejar pelaku. "Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," ujar Kusumo.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Hingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas ke kaki pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku sengaja berjalan kaki dari Bungurasih hingga Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mencari mangsa.
"Dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai Sukodono. Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban," ujar Kusumo, Jumat (15/7/2022).
Hingga sampailah di Musala Muhajirin, Ngares Rejo, Sukodono. Pria sadis ini bertemu dengan korban, WA Saputro, yang sedang tidur di musala.
Sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik Saputro diparkir di teras musala.
Yoga langsung menghampiri korbannya. Tidak banyak bicara, Yoga langsung menusuk dada Saputro sebanyak empat kali, hingga bersimbah darah meninggal dunia.
"Pelaku menusuk korban sebanyak empat kali pada dada menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tidak berdaya dan bersimbah darah, pelaku mengambil motor matik, satu handphone, serta dompet korban berisi identitas, STNK motor dan kartu ATM," Kusumo menjelaskan.
Setelah berhasil mengambil semua barang berharga korban, Yoga langsung kabur.
Melihat korban bersimbah darah, warga melaporkan ke polisi. Mendapatkan informasi adanya peristiwa kriminal, Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengusut kasus ini.
Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi, polisi memburu pelaku. Diketahui, pelaku membawa motor curiannya ke wilayah Trenggalek.
Bersama Polres Trenggalek bergerak cepat mengejar pelaku. "Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," ujar Kusumo.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Hingga petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas ke kaki pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan