billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Diduga Kabur ke Papua Nugini lewat Jalan Setapak, KPK segara Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Diduga Kabur ke Papua Nugini lewat Jalan Setapak, KPK segara Terbitkan DPO Bupati Mamberamo Tengah
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. RHP yang merupakan bupati itu diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/7/2022).

Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

"Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka RHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI)-Wutung (PNG).

"RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHP ke PNG," ujar Faizal.
Penulis :
Muhammad Rodhi