Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Anak Buah Menteri Hadi Tjahjanto

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Anak Buah Menteri Hadi Tjahjanto
Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Mereka ditangkap dan 25 dari 30 tersangka telah ditahan.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang tersangka merupakan anak buah  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto yang dalam hal ini adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, 2 orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 2 tersangka merupakan Kepala Desa, 1 orang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang tersangka lainnya adalah warga sipil.

"Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.

Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.

"Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," tutur Hengki.

Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.

"Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal
167 ayat (1) KUHP.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia