
Pantau - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi pastikan akan mengkalibrasi CCTV yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam mengungkap kejanggalan kematian supir pribadi Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dimana Brigadir J dikatakan sebelumnya melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"CCTV sedang proses di labolatorium forensik ini lagi kita lihat. Karena kita akan lakukan singkronisasi, kalibrasi waktu, kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik tapi waktunya berbeda-beda, ini yang harus kita lihat," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu malam (20/7/2022).
Andi menambahkan, berdasarkan laporan kuasa hukum Brigadir J, terkait tentang pasal 340 junto 338, pasal 351 ayat 56 KUHP,oleh karena itu Polri menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat ini sudah masuk proses klarifikasi. Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, melalui proses yang dijamin legalitasnya, bukan atas nama maunya penyidik tapi atas berdasarkan data, meta data CCTV itu sendiri," jelas Brigjen Andi didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan dua penjabat Polri dinonaktifkan. Diantaranya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan agar Polri senantiasa profesional dan secara ilmiah mendalami kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tim harus bekerja secara profesional, secara ilmiah yang merupakan suatu keharusan. Untuk itu menonaktifkan dua orang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam,” paparnya dalam jumpa pers tadi malam, Rabu (20/7/2022).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam mengungkap kejanggalan kematian supir pribadi Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dimana Brigadir J dikatakan sebelumnya melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"CCTV sedang proses di labolatorium forensik ini lagi kita lihat. Karena kita akan lakukan singkronisasi, kalibrasi waktu, kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik tapi waktunya berbeda-beda, ini yang harus kita lihat," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu malam (20/7/2022).
Andi menambahkan, berdasarkan laporan kuasa hukum Brigadir J, terkait tentang pasal 340 junto 338, pasal 351 ayat 56 KUHP,oleh karena itu Polri menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saat ini sudah masuk proses klarifikasi. Penyidik memperoleh dari beberapa sumber, melalui proses yang dijamin legalitasnya, bukan atas nama maunya penyidik tapi atas berdasarkan data, meta data CCTV itu sendiri," jelas Brigjen Andi didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan dua penjabat Polri dinonaktifkan. Diantaranya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan agar Polri senantiasa profesional dan secara ilmiah mendalami kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tim harus bekerja secara profesional, secara ilmiah yang merupakan suatu keharusan. Untuk itu menonaktifkan dua orang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam,” paparnya dalam jumpa pers tadi malam, Rabu (20/7/2022).
- Penulis :
- Desi Wahyuni