Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tegaskan Kasus Suap Maming Tidak Ada Kaitan dengan Posisinya sebagai Bendahara PBNU

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

KPK Tegaskan Kasus Suap Maming Tidak Ada Kaitan dengan Posisinya sebagai Bendahara PBNU
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Mardani H Maming tidak ada kaitan dengan posisinya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022). Ali mengatakan kasus suap yang menjerat Maming terkait dengan posisinya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2010 hingga 2018.

"Dugaan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan KPK adalah saat MM menjadi Bupati Tanah Bumbu. Bukan dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum PBNU," ujar Ali.

Dalam mengusut kasus Maming, kata Ali, KPK mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK yang mengatur kewenangan KPK mengusut dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Tentu kapasitas MM sebagai bendahara Umum PBNU bukanlah penyelenggara negara," ucapnya.

Terkait PBNU yang memberikan pendampingan hukum untuk Maming, KPK tidak mempermasalahkannya. Begitu juga dengan biaya pendampingan yang dikeluarkan PBNU.

Diketahui, PBNU menunjuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojoanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

"Kami tidak akan tanggapi karena itu urusan internal pengurus PBNU," katanya.

KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penulis :
Aries Setiawan