
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016 - 2020. Senin (25/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp.1,2 triliun.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” katanya Senin (25/7/2022).
Saksi tersebut adalah, TW (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2019), dan IPD (Direktur PT Trim Pandu Engineering).
Diberitakan, sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun ini.
Ketut mengatakan kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam 5 kegiatan diantaranya terkait pengadaan batu split dan jual beli tanah Bojonegara Serang Banten. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp.1,2 triliun.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” katanya Senin (25/7/2022).
Saksi tersebut adalah, TW (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2019), dan IPD (Direktur PT Trim Pandu Engineering).
Diberitakan, sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun ini.
Ketut mengatakan kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam 5 kegiatan diantaranya terkait pengadaan batu split dan jual beli tanah Bojonegara Serang Banten. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni