
Pantau - Anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212 KH Muhyiddin Junaidi pun mengaku terkejut dengan pernyataan Polri, bahwa koperasi tersebut menerima uang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) senilai Rp 10 miliar.
Polri sebelumnya mengatakan Koperasi Syariah 212 mendapatkan aliran dana Boeing dari ACT.
"Saya sangat terkejut membaca berita tersebut, dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya," ujar Muhyiddin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Muhyiddin menjelaskan toko atau oulet Koperasi Syariah 212 dipegang oleh pribadi. Beberapa toko juga ada yang berdiri dari dana urunan.
"Secara umum kepemilikan toko atau outlet dibidangi oleh pribadi atau perseorangan. Ada sebagian yang memang dana urunan dari share holders atau mudhorib," jelasnya.
Muhyiddin menegaskan dia sebagai anggota Dewas Koperasi Syariah 212 tidak pernah dilibatkan mengenai keuangan koperasi. Menurutnya, Dewas hanya mengetahui progres mengenai tantangan di lapangan.
"Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya. Kecuali progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja, kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Koperasi Syariah 212 Dapat Rp 10 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.
Polri sebelumnya mengatakan Koperasi Syariah 212 mendapatkan aliran dana Boeing dari ACT.
"Saya sangat terkejut membaca berita tersebut, dan langsung minta klarifikasi kepada pimpinan KS 212. Sejauh yang kami ketahui bahwa KS 212 itu sangat mandiri dalam mengelola keuangannya," ujar Muhyiddin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Muhyiddin menjelaskan toko atau oulet Koperasi Syariah 212 dipegang oleh pribadi. Beberapa toko juga ada yang berdiri dari dana urunan.
"Secara umum kepemilikan toko atau outlet dibidangi oleh pribadi atau perseorangan. Ada sebagian yang memang dana urunan dari share holders atau mudhorib," jelasnya.
Muhyiddin menegaskan dia sebagai anggota Dewas Koperasi Syariah 212 tidak pernah dilibatkan mengenai keuangan koperasi. Menurutnya, Dewas hanya mengetahui progres mengenai tantangan di lapangan.
"Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya. Kecuali progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja, kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022) mendatang.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus/presiden yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina tahun 2019- 2022. Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini.
Koperasi Syariah 212 Dapat Rp 10 Miliar
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni