billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Minta Bantuan Bareskrim Polri Cari Duo Politisi PDI-P Harun Masiku dan Mardani Maming

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Minta Bantuan Bareskrim Polri Cari Duo Politisi PDI-P Harun Masiku dan Mardani Maming
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Bareskrim untuk mencari dua politisi tersangka korupsi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Kedua politisi itu ibarat belut yang begitu licin sehingga sulit ditangkap. Ali menyatakan KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Maming sebanyak dua kali yakni pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. Namun Maming tidak hadir.

“Sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” Ali menambahkan.

KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Hingga saat ini, KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku. Lembaga antikorupsi itu juga mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka buron dimaksud.

 
Penulis :
Desi Wahyuni