
Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, beralasan bahwa di Rutan KPK, akses kliennya untuk bertemu kolega sangat terbatas.
"Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (22/3/2025).
Baca: Hasto Nilai KPK Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkrah
Menanggapi permintaan ini, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa jika pemindahan hanya berkaitan dengan hak kunjungan, maka penasihat hukum dapat mengajukan permohonan izin bagi kolega yang ingin menemui Hasto. Namun, ia menegaskan bahwa daftar pengunjung harus disusun secara jelas.
"Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," ucap Hakim Ketua.
Hasto didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait dengan tersangka Harun Masiku antara tahun 2019 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri sebagai tindakan antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik KPK.
Baca juga: Hasto: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus yang Menimpa Saya
Selain upaya menghalangi penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.
Dugaan suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yang seharusnya dijabat oleh Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun