Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hasto: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus yang Menimpa Saya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Hasto: Tak Ada Kerugian Negara di Kasus yang Menimpa Saya
Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat masuk ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/3/2025). Sumber: Antara

Pantau - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menyeret dirinya sebagai terdakwa. Hal ini disampaikannya saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara," kata Hasto, Jumat (21/3/2025).

Adapun kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi harus menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar, sesuai Undang-Undang (UU) KPK. Oleh karena itu, ia menilai kasus yang menjeratnya hanyalah daur ulang dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hasto, kasus tersebut terkait dengan suap yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta sejumlah pihak lain, termasuk Harun Masiku dan Saeful Bahri, yang telah mendapat putusan inkrah.

"Proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ujar Hasto.

Baca juga: Hasto Ngaku Sempat Diancam jadi Tersangka jika PDIP Pecat Jokowi

Hasto juga menyebut bahwa dalam proses penyidikan kasusnya, sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam sidang sebelumnya kembali diperiksa dengan cara yang tidak wajar.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini," tuturnya.

Dakwaan Hasto

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan digelar pada hari ini, Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Hasto didakwa dengan dua perkara. Pertama, merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap, yang mana Hasto menghalangi KPK menangkap Harus Masiku yang sudah buron sejak 2020.

Kedua, didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto di Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto sudah ditahan di rutan KPK sejak Kamis (20/2). 

Baca juga: Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan terhadap Harun Masiku 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris