Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hasto Nilai KPK Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkrah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasto Nilai KPK Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkrah
Foto: Para pendukung Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut menyaksikan persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya merupakan pengulangan perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Hasto, kasus yang berkaitan dengan tersangka Harun Masiku telah disidangkan dan diputus pengadilan tanpa mencantumkan keterlibatan dirinya dalam amar putusan. Oleh karena itu, ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan "daur ulang" perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).

Baca: Hasto Ngaku Sempat Diancam jadi Tersangka jika PDIP Pecat Jokowi

Baca juga: Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Perintangan Penyidikan terhadap Harun Masiku

Ia juga berpendapat bahwa pembukaan kembali perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya bukti baru bertentangan dengan asas kepastian hukum. Prinsip ini, menurutnya, merupakan elemen fundamental dalam penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hasto mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya merugikannya sebagai terdakwa, tetapi juga membebani para saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Ia menuding KPK meminta saksi untuk menandatangani ulang hasil pemeriksaan mereka pada 2020 dengan tanggal pemeriksaan terbaru di 2025.

"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku selama periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan telepon genggam guna mengantisipasi penyitaan oleh KPK. Selain tindakan perintangan, ia turut didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang awalnya dijabat Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku.

Atas dugaan perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun