
Pantau - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi dinonaktifkan dari jabatan bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU.
Keputusan ini diambil PBNU setelah Maming resmi menjadi tersangka karena gugatan praperadilan terkait statusnya ditolak hakim.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, Kamis (28/7/2022).
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan dan sudah berlaku sejak saat itu, setelah penolakan kemarin," tambahnya.
Fahrurrozi menegaskan perkara yang menjerat Maming tidak ada kaitan dengan posisinya sebagai bendahara umum PBNU.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU. Kita minta dipahami fakta tersebut, sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU," tegasnya.
KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.
Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Keputusan ini diambil PBNU setelah Maming resmi menjadi tersangka karena gugatan praperadilan terkait statusnya ditolak hakim.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, Kamis (28/7/2022).
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan dan sudah berlaku sejak saat itu, setelah penolakan kemarin," tambahnya.
Fahrurrozi menegaskan perkara yang menjerat Maming tidak ada kaitan dengan posisinya sebagai bendahara umum PBNU.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU. Kita minta dipahami fakta tersebut, sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU," tegasnya.
KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.
Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
- Penulis :
- Aries Setiawan