
Pantau - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, turut mendapatkan perhatian oleh Punguan Sirajanabarat Dohot Boruna se-Jabodetabek/Punguan Sirajanabarat, atau Persatuan Marga Hutabarat.
Mereka menunjuk sejumlah pengacara bermarga Hutabarat, guna mengawal kasus tersebut.
Ini sesuai amanat Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat, Saur M. Hutabarat.
Kasus mereka kawal, lantaran dinilai terjadi distorsi dalam kasus kematian aide de camp (ADC) atau ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Juga telah terjadi distorsi dalam pengungkapan kasus ini," ujar Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Marojahan Hutabarat, di Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
"Marga Hutabarat berpendapat sejak awal pengusutan kasus ini diduga telah ada tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum," imbuhnya.
Marga Hutabarat juga menilai telah terjadi distorsi dalam manajemen penyidikan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Sambo itu.
"Sehingga kasus di Polda Metro Jaya, demi hukum harus disatukan dengan pemeriksaan yang sedang berjalan di Mabes Polri," kata Pheo.
Adapun dalam konferensi pers pernyataan Marga Hutabarat ini, selain para advokat dan jajaran Punguan Sirajanabarat, turut hadir ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Selain mengawal kasus, marga Hutabarat juga telah menggalang dana bantuan untuk keluarga almarhum Brigadir J. Dana Rp60 juta yang telah terkumpul, diserahkan ke Punguan untuk selanjutnya diberikan ke keluarga Brigadir J.
"Pengumpulan dana ini akan terus dijalankan bersama-sama dengan Punguan Sirajanabarat untuk men-support keluarga dalam menghadapi proses hukum yang masih panjang ke depan," jelasnya.
Diketahui, Brigadir J diduga tewas karena ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sementara Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
[Laporan: Kiki]
Mereka menunjuk sejumlah pengacara bermarga Hutabarat, guna mengawal kasus tersebut.
Ini sesuai amanat Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat, Saur M. Hutabarat.
Kasus mereka kawal, lantaran dinilai terjadi distorsi dalam kasus kematian aide de camp (ADC) atau ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Juga telah terjadi distorsi dalam pengungkapan kasus ini," ujar Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Marojahan Hutabarat, di Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
"Marga Hutabarat berpendapat sejak awal pengusutan kasus ini diduga telah ada tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum," imbuhnya.
Marga Hutabarat juga menilai telah terjadi distorsi dalam manajemen penyidikan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Sambo itu.
"Sehingga kasus di Polda Metro Jaya, demi hukum harus disatukan dengan pemeriksaan yang sedang berjalan di Mabes Polri," kata Pheo.
Adapun dalam konferensi pers pernyataan Marga Hutabarat ini, selain para advokat dan jajaran Punguan Sirajanabarat, turut hadir ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Selain mengawal kasus, marga Hutabarat juga telah menggalang dana bantuan untuk keluarga almarhum Brigadir J. Dana Rp60 juta yang telah terkumpul, diserahkan ke Punguan untuk selanjutnya diberikan ke keluarga Brigadir J.
"Pengumpulan dana ini akan terus dijalankan bersama-sama dengan Punguan Sirajanabarat untuk men-support keluarga dalam menghadapi proses hukum yang masih panjang ke depan," jelasnya.
Diketahui, Brigadir J diduga tewas karena ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sementara Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
[Laporan: Kiki]
- Penulis :
- Desi Wahyuni