Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Wabendum PPP Akan Dipanggil Ulang

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Wabendum PPP Akan Dipanggil Ulang

Pantau.com - Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Senin (6/8/2018). Puji harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap RAPBN-P 2018 untuk tersangka Amin Santono.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Puji berhalangan hadir hari ini dan telah mengirimkan surat ke KPK juga meminta dijadwalkan ulang.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir dipemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu, 8 Agustus 2018. Kami harap yang bersangkutan datang dijadwal tersebut," kata Febri kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Selain Puji, KPK juga memanggil tenaga ahli Fraksi PAN Suherlan dan dua orang PNS Hantor Matuan dan Repinus Telenggen. Febri mengatakan saksi Suherlan telah hadir di KPK sejak pukul 09.00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya.

"Selain itu, dicermati juga peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran," ucapnya.

Baca juga: Amin Santono Ditangkap KPK, Demokrat Mengaku Malu Jadi Bahan Olok-olok

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, anggota Komisi XI DPR Amin Santoso, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan dua pihak swasta Eka Kamaluddin juga Ahmad Ghiast.

Sebagai pihak penerima suap, diduga Amin Santoso menerima uang sebesar Rp400 juta dan Eka Kamaluddin yang berperan sebagai perantara suap mendapat Rp100 juta. Uang tersebut diduga ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast sebagai bagian dari 7 persen, atau Rp1,7 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp25 miliar.

Kedua proyek itu merupakan proyek pada Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

KPK menduga sumber dana suap berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang yang dikumpulkan oleh Ahmad Ghiast.

Penulis :
Dera Endah Nirani