Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan Hari Ini
Pantau - Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino akan menjalani sidang vonis dalam kasus pengroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 09.55 WIB," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Pada informasi itu juga tertulis, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Ketua Komijon.

Diketahui, keduanya telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Code Cafe Senopatii, Jakarta Selatan.

“Terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Mulanya Nur Alamsyah sedang kongko bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra, dan Nabila Maharani di meja 4. Kemudian datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.

“Keduanya ngobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena temannya mau pergi ke luar negeri,” kata jaksa.

Sementara itu, di meja 7 ada Rico Valentino bersama Putra Siregar juga sedang duduk dengan teman-temannya. Kemudian Rico menghampiri meja 4 karena kenal dengan Chandrika Jusman.

“Terdakwa II menghampiri Chandrika dengan menarik tangannya, kemudian Nur Alamsyah terpancing emosi dan menegur Rico karena memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika,” ujar jaksa.
“Setelah ditegur, Rico menjadi emosi dan langsung mendorong badan Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dadad dan wajahnya menggunakan kepalan tangan kanan,” tambahnya.

Akibatnya Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya. Kemudian ia melakukan visum dan melaporkan kasus ni ke pihak berwajib.

Sehingga Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 (1) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan bunyi:

Pasal 170 ayat (1)

(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan

Pasal 351 ayat (1)

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia