Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Fokus ke Proses Hukum usai Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Fokus ke Proses Hukum usai Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK
Pantau – Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi terkait ditolaknya permohonan perlindungan kliennya, Putri Candrawathi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengucapkan terima kasih kepada LPSK karena telah memberikan ruang kepada pihaknya untuk berdiskusi atas kasus tersebut.

“Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi yang sedang dipersiapkan,” kata Arman saat dikonfirmas pada Senin (15/8/2022).

Maka dari itu, pihaknya saat ini tengah fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya terkait kasus tersebut.

“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini,” jelasnya.

Dan pihak PC pun mempercayai tim penyidik untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kami percayaka kepada penyidik terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” pungkas Arman.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menolak permintaan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menegaskan bahwa keputusan penolakan permintaan perlindungan PC berdasarkan sejumlah asesmen yang telah dilakukan sebelumnya oleh LPSK.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantornya, Jl Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Pasalnya, Hasto menyatakan banyak kejanggalan dari awal permintaan perlindungan yang diajukan PC. Namun LPSK belum mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan lantaran PC tidak kooperatif.

Hasto menuturkan, PC sudah mengajukan sejak 14 Juli 2022 dan ditandatangani PC dan pengacaranya. Tapi LPSK mencurigai adanya kejaggalan pada permintaan perlindungan ini.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujarnya.
Penulis :
M Abdan Muflih