
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam mencegah praktik child grooming yang merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa masih banyak pihak yang salah kaprah menganggap child grooming belum memiliki regulasi hukum, padahal tindakan tersebut telah diatur dalam sejumlah undang-undang nasional.
Child Grooming Telah Diatur dalam Hukum Nasional
Menurut Sri Nurherwati, praktik child grooming telah tercakup dalam berbagai peraturan, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
"Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Sri menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, praktik child grooming tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya karena pola hubungan yang dibentuk oleh pelaku mengandalkan kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu.
Pola tersebut kemudian berkembang menjadi relasi yang eksploitatif, membuat korban sulit mengenali bahwa dirinya sedang berada dalam situasi kekerasan.
Dalam prosesnya, pelaku sering dipersepsikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, atau layak diberi rasa terima kasih oleh korban.
"Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun," ia mengungkapkan.
Pelayanan Terpadu dan Peran Kolektif Diperlukan
Sri Nurherwati menegaskan bahwa pemahaman terhadap hubungan antara pelaku dan korban sangat penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Relasi tersebut, menurutnya, menjadi kunci untuk memahami konteks kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi.
Berdasarkan data LPSK, mayoritas pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan orang-orang yang dikenal korban dan berasal dari lingkar terdekat, seperti keluarga, tetangga, teman, atau tenaga pendidik.
"Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri," ujar Sri Nurherwati.
Oleh karena itu, LPSK mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu yang bersifat terintegrasi, multiaspek, dan lintas fungsi serta sektor dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Pelayanan tersebut harus mencakup korban, keluarga korban, dan saksi tindak pidana kekerasan seksual.
Selain pendekatan hukum dan pemulihan, dibutuhkan juga partisipasi aktif dari berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga media.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan perspektif korban.
- Penulis :
- Arian Mesa








