Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Uji Materi soal Pembatasan Hak Presiden Beri Amnesti dan Abolisi karena Permohonan Dianggap Kabur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Tolak Uji Materi soal Pembatasan Hak Presiden Beri Amnesti dan Abolisi karena Permohonan Dianggap Kabur
Foto: Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 30/1/2026 (sumber: YouTube/mahkamahkonstitusi)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

"Menyatakan permohonan dengan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ungkapnya.

Permohonan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formil

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak mencantumkan secara spesifik ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, sebagaimana disyaratkan dalam pengajuan uji materiil.

Hal ini menyebabkan permohonan tidak memenuhi unsur kejelasan, meskipun susunan permohonan telah dianggap sistematis.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa meski Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, namun permohonan tidak bisa diproses lebih lanjut karena ketidakjelasan isi permohonan.

"Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ia mengungkapkan.

Permohonan Diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah Bima

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yaitu Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama.

Mereka menggugat Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal yang digugat berbunyi: "Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman."

Para pemohon mengakui bahwa hak memberi amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka menilai norma tersebut membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan karena tidak melibatkan DPR secara eksplisit dalam proses pemberian amnesti dan abolisi.

Menurut mereka, pendapat DPR diperlukan untuk menjaga prinsip check and balances dan mencegah potensi tindakan sewenang-wenang oleh Presiden.

Para pemohon juga mengusulkan agar pemberian amnesti dan abolisi dibatasi hanya untuk kasus pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan ketentuan tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam pasal.

Dalam pokok permohonannya, mereka meminta agar Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi dimaknai ulang sebagai:
“Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.”

Dengan putusan ini, permohonan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima tersebut tidak diproses lebih lanjut dan gugur karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil uji materi.

Penulis :
Arian Mesa