
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfokuskan langkah pada pelindungan dan pemulihan terhadap Nenek Saudah, korban dugaan penganiayaan terkait penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Penelaahan Lapangan dan Komitmen Perlindungan
Langkah ini diambil setelah dilakukan penelaahan lanjutan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Nenek Saudah.
Penelaahan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, langsung di kediaman korban di Kecamatan Rao, Pasaman.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan perlindungan serta rekomendasi dari Komisi XIII DPR RI.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa proses penelaahan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta lapangan, dan menganalisis kelayakan permohonan.
Aspek yang diperiksa dalam penelaahan meliputi pentingnya keterangan korban, tingkat ancaman, kondisi medis dan psikologis korban, serta rekam jejak pemohon.
LPSK juga melakukan koordinasi dengan Wakil Kepala Polda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, yang menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Selain itu, LPSK berkoordinasi dengan Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat, yang menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Tinjauan TKP dan Pendalaman Kondisi Korban
Dalam kunjungan tersebut, LPSK berdialog dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk ninik mamak di Lubuak Aro, serta menjalin koordinasi dengan pihak Puskesmas Rao dan RSUD Tuanku Imam Bonjol, tempat korban sempat menjalani perawatan.
Tim LPSK juga meninjau langsung tempat kejadian perkara guna memperdalam kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban.
Wawan Fahrudin secara langsung menemui Saudah di rumahnya untuk mendalami kondisi psikologis dan fisik korban pasca-kejadian.
Nenek Saudah diketahui menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026, yang diduga terjadi akibat penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal di atas lahan miliknya.
Polres Pasaman telah menetapkan satu tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus ini.
Sebelumnya, Saudah juga hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI yang dihadiri LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian terhadap kasus yang dialaminya.
- Penulis :
- Gerry Eka







