
Pantau – Komisi Kepolisian Nasional meminta kepada pihak Polri untuk melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba dengan tersangka Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kepada Polri untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan anggota lain terkait kasus narkoba itu.
“Perlu didalami apakah bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” kata Poengky kepada wartawan pada Rabu (17/8/2022).
Terkait kasus itu, lanjut Poengky, pihaknya mengaku begitu sangat prihatin jika AKP Edi Nurdin Massa memang terlibat dalam kasus peredaran barang haram itu.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang terlibat peredaran narkoba,” ungkapnya.
Maka dari itu, Poengky berharap polisi bisa menyelidiki kasus tersebut secara profesional hingga transparan.
“Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.
"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Krisna menjelaskan, Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba. AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kepada Polri untuk menelusuri adanya dugaan keterlibatan anggota lain terkait kasus narkoba itu.
“Perlu didalami apakah bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya,” kata Poengky kepada wartawan pada Rabu (17/8/2022).
Terkait kasus itu, lanjut Poengky, pihaknya mengaku begitu sangat prihatin jika AKP Edi Nurdin Massa memang terlibat dalam kasus peredaran barang haram itu.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika benar AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang terlibat peredaran narkoba,” ungkapnya.
Maka dari itu, Poengky berharap polisi bisa menyelidiki kasus tersebut secara profesional hingga transparan.
“Kami menunggu proses penyidikan dan berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar, membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.
"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Krisna menjelaskan, Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba. AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.
- Penulis :
- M Abdan Muflih