
Pantau - Irwasum Agung Budi Maryoto menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan terkait permohonan perindungan dari pihak Putri Candrawathi atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, lamanya pihak LPSK dalam memutuskan permohonan perlindungan tersebut lantaran Putri Candrawathi tidak juga memberikan keterangan meskipun telah dilakukan komunikasi beberapa kali.
“Mungkin LPSK terkesan lama dalam memutuskan, karena adanya kejanggalan. Namun, kami mencoba komunikasi dengan Ibu P, kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri. [Laporan: Kiki]
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan terkait permohonan perindungan dari pihak Putri Candrawathi atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, lamanya pihak LPSK dalam memutuskan permohonan perlindungan tersebut lantaran Putri Candrawathi tidak juga memberikan keterangan meskipun telah dilakukan komunikasi beberapa kali.
“Mungkin LPSK terkesan lama dalam memutuskan, karena adanya kejanggalan. Namun, kami mencoba komunikasi dengan Ibu P, kemudian LPSK bertemu dengan Ibu P dan tetap tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- renalyaarifin