
Pantau - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo turut terlibat dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa peran yang dilakukan oleh Putri, yaitu:
Pertama, istri mantan Kadic Propam Polri itu terlibat aktif dalam skenario pemnbunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang oleh suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan bahwa Putri mengajak Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Brigadir J, ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," lanjutnya.
Selanjutnya, Puti juga turut menawarkan uang ke Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ucap Komjen Pol. Agus Andrianto.
Uang yang dijanjikan itu sebesar Rp2 miliar dengan rincian sebagai berikut, untuk Bharada E mendapat Rp1 miliar usai berhasil menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM mendapat masing-masing Rp500 juta.
Kemudian, Putri Candrawathi juga berperan dalam membuat laporan palsu soal pelecehan di rumah dinas Sambo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi Sambo. Di dalam kamar itu ada istri Sambo yang sedang tertidur.
Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sebelum isu pelecehan seksual tersebar, sempat dikabarkan adanya baku tembak polisi dengan polisi, namun usai dilakukan penyelidikan ternyata semua laporan awal tidak ditemukan buktinya. Yang terjadi adalah penembakan terhadao Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Irwasum ,Agung Budi Maryoto, menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Dalam pembunuhan berencana tersebut, terdapat beberapa peran yang dilakukan oleh Putri, yaitu:
Pertama, istri mantan Kadic Propam Polri itu terlibat aktif dalam skenario pemnbunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang oleh suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan bahwa Putri mengajak Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Brigadir J, ke rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," lanjutnya.
Selanjutnya, Puti juga turut menawarkan uang ke Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ucap Komjen Pol. Agus Andrianto.
Uang yang dijanjikan itu sebesar Rp2 miliar dengan rincian sebagai berikut, untuk Bharada E mendapat Rp1 miliar usai berhasil menembak Brigadir J, sedangkan Bripka RR dan KM mendapat masing-masing Rp500 juta.
Kemudian, Putri Candrawathi juga berperan dalam membuat laporan palsu soal pelecehan di rumah dinas Sambo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir J disebut memasuki kamar pribadi Sambo. Di dalam kamar itu ada istri Sambo yang sedang tertidur.
Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sebelum isu pelecehan seksual tersebar, sempat dikabarkan adanya baku tembak polisi dengan polisi, namun usai dilakukan penyelidikan ternyata semua laporan awal tidak ditemukan buktinya. Yang terjadi adalah penembakan terhadao Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Irwasum ,Agung Budi Maryoto, menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers di Bareskrim Polri.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Agung Budi Maryoto dalam keterangan persnya di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
#Pembunuhan Berencana#Irjen Ferdy Sambo#Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat#Istri Ferdy Sambo#Bharada E#Putri Candrawathi#Kasus Penembakan#Brigadir J
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia