Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR akan Pertanyakan Konsorsium 303 Berbau Judi Kepada Kapolri

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Komisi III DPR akan Pertanyakan Konsorsium 303 Berbau Judi Kepada Kapolri
Pantau - Komisi III DPR RI akan mempertanyakan soal isu judi konsorsium 303 yang diduga menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dan rombongan polisi lainnya yang tersebar di media sosial.

Hal tersebut dipaparkan Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni di gedung DPR RI sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan jajarannya, Rabu (24/8/2022).

"Konsorsium 303 ini berbeda dengan kasus FS, maka pertanyaan dari apa yang kita dapat, kebenarannya sahih atau tidak akan kita tanyakan kepada Pak Kapolri," kata Politisi NasDem ini Rabu (24/8/2022).

Konsorium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan serta pengkongsian.

"Tapi secara non formil kita bertanya lah, tidak ada itu tapi nanti kita pastikan karena kan sudah beredar ini. Siapa yang main ini?," paparnya.

Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada kode kepolisian yang mengacu pada tindak pidana perjudian dan segala jenisnya.

Kode angka 303 ini juga diduga berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Hukuman Tindak Pidana Perjudian.

Berdasarkan pengertian di atas, konsorium 303 diduga merupakan bisnis gelap yang dilakukan beberapa orang dan hasilnya akan dibagi-bagi.

Berikut bunyi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntunganbelaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Penulis :
Desi Wahyuni