Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Komisaris Garuda Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Eks Komisaris Garuda Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Pengadaan Pesawat
Pantau – Empat saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) pada 2011-2021, Senin (29/8/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi diperiksa untuk berkas 5 tersangka.

“Pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES, dan tersangka SS,” ujarnya.

Mereka adalah, AW (Vice President Cargo Commercial PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2021), NK (Vice President Enterprise Risk Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2019 s/d 2022),

Kemudian, SLG (Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2007 s/d 2012), dan WAY (Mantan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk).

Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.

Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014)

Dan, Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan .
Dari lima tersangka 3 diantaranya telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Wahjudo, Albert Burhan, dan Setijo Awibowo.

“Pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Pada tahun 2011,” ujarnya. [Laporan: Syrudatin]

 
Penulis :
Desi Wahyuni