
Pantau - Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Sudah diperpanjang, 20 hari," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di rumah dinas Ferdy Sammbo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi menyatakan masa penahanan empat tersangka itu sudah diperpanjang sebelumnya. Namun, Andi tidak ingat kapan masa perpanjangan itu dilakukan. "Saya tidak ingat tanggalnya," kata Andi.
Pada hari ini, lima tersangka menghadiri rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.
Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.
Adapun rekonstruksi dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dan dimulai pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi dilakukan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Sudah diperpanjang, 20 hari," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di rumah dinas Ferdy Sammbo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Andi menyatakan masa penahanan empat tersangka itu sudah diperpanjang sebelumnya. Namun, Andi tidak ingat kapan masa perpanjangan itu dilakukan. "Saya tidak ingat tanggalnya," kata Andi.
Pada hari ini, lima tersangka menghadiri rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.
Lima tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.
Adapun rekonstruksi dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dan dimulai pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi dilakukan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Aries Setiawan