
Pantau – Lima saksi di antaranya eks direksi dan komisaris Garuda, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia pada 2011-2021, Selasa (30/8/2022).
“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES dan tersangka SS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, IGNAD (Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2018-November 2019), MI (Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2014-2019),
CK (Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2013-2014), SHY (Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2012-2013),
Dan GP (Vice President Revenue Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2019-2021).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014) dan Vice President Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.
Dari lima tersangka 3 di antaranya telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
“Pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Pada tahun 2011,” ujarnya. [Laporan Syrudatin]
“Pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES dan tersangka SS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, IGNAD (Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2018-November 2019), MI (Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2014-2019),
CK (Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2013-2014), SHY (Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2012-2013),
Dan GP (Vice President Revenue Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2019-2021).
Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
Kemudian, Setijo Awibowo Vice President Strategic Management Office 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014) dan Vice President Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.
Dari lima tersangka 3 di antaranya telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
“Pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Pada tahun 2011,” ujarnya. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih