Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Madiun Ungkap Kasus Narkoba dan 4 Obat Keras Selama Bulan Agustus

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Polres Madiun Ungkap Kasus Narkoba dan 4 Obat Keras Selama Bulan Agustus
Pantau - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba selama Agustus 2022 di wilayah hukumnya. E Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba selama Agustus 2022 di wilayah hukumnya.

"Tiga kasus penyalahgunaan obat keras melanggar Undang-Undang Kesehatan, sedangkan satu kasus penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang tentang Narkotika," kata Kepala Satuan Resnakorba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan, Rabu (31/8/2022).

Menurutnya, dari empat kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 1.157 butir pil double L atau jenis LL, 87 butir pil jenis Trihex, dan sabu-sabu seberat 14,54 gram.

Kepolisian terus bekerja sama dengan lembaga terkait dan seluruh lapisan masyarakat guna mewujudkan kondisi kelancaran kamtibmas di Kabupaten Madiun. Utamanya dalam memerangi peredaran narkoba.

"Semua kasus obat keras dan narkotika tersebut, berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, tim kami melakukan pendalaman dan berhasil meringkus empat tersangka," kata dia.

Adapun keempat pelaku tersebut adalah AS (27) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Kemudian, tersangka AA (20) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri dan tersangka PI (25) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri. Ketiganya merupakan tersangka kasus obat keras.

Sedangkan tersangka kepemilikan sabu-sabu adalah ME (30) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis :
renalyaarifin