Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompol Baiquni Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Ini Perannya dalam Kasus Sambo

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kompol Baiquni Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Ini Perannya dalam Kasus Sambo
Pantau - Polri  telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Ia dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J.

Polri membeberkan peran Baiquni dalam peristiwa tersebut.

"(Peran BW) Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022) malam.

Tidak hanya Baiquni, terdapat tujuh perwira polisi yang memiliki peran terkait CCTV di TKP. Salah satunya Kompol Chuk Putranto yang juga sudah dipecat lebih dulu.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk cctv dulu ya. Abis klaster cctv baru klaster yang lain lagi," ucap Dedi.

Untuk diektahui, para tersangka adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqul Wibowo
6. Kompol Chuk Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.

Diberitakan sebelumnya, ketujuh tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, rekaman CCTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.

Tujuh perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler