
Pantau - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo akan digelar besok, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Senin, 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang perdana Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili besok. Sementara itu, Bharada E sebagai terdakwa akan disidang terpisah.
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Senin, 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang perdana Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili besok. Sementara itu, Bharada E sebagai terdakwa akan disidang terpisah.
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
- Penulis :
- renalyaarifin










