billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

2 Orang Penimbun BBM Ditangkap Polisi di Sumbar

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

2 Orang Penimbun BBM Ditangkap Polisi di Sumbar
Pantau - Polres Pasaman Barat Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pelaku diduga menyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan. Kedua tersangka yakni NF (39) dan SR (27).

"Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis malam (8/9) sekitar pukul 19.10 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 8 September 2022.

"Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan," sebutnya.

Ia menjelaskan sesampai di daerah Muara Talang, petugas menemui sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 buah jeriken yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Pasaman Barat.

Kemudian akan dijual keluar daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Ia menegaskan terhadap perbuatan tersangka maka dijerat Pasal 55 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Penulis :
renalyaarifin