
Pantau - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengungkap mekanisme pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta pengaganti Anies Baswedan.
Dari sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan masing-masing tiga orang nama sehingga total menjadi 42 nama.
Nantinya, tiga nama itu akan ditempatkan di dalam amplop dan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI.
"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Adapun amplop yang berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9/2022).
Rapimgab itu membahas penentuan akhir tiga nama calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI.
DPRD DKI, kata Prasetio, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.
Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.
Sementara itu, DPRD DKI pada Selasa (13/9) menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Sebagai informasi Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Dari sembilan fraksi DPRD DKI dan lima pimpinan dewan nantinya menyetorkan masing-masing tiga orang nama sehingga total menjadi 42 nama.
Nantinya, tiga nama itu akan ditempatkan di dalam amplop dan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI.
"Ada 42 nama. Kami 'voting' siapa namanya yang terbanyak," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022).
Adapun amplop yang berisi tiga nama yang diajukan masing-masing fraksi dan lima pimpinan dewan itu akan dibuka dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9/2022).
Rapimgab itu membahas penentuan akhir tiga nama calon penjabat gubernur yang diusulkan DPRD DKI.
DPRD DKI, kata Prasetio, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.
Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara.
Sementara itu, DPRD DKI pada Selasa (13/9) menjadwalkan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Sebagai informasi Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
#Prasetio Edi Marsudi#Ahmad Riza Patria#Anies Baswedan#Ketua DPRD DKI#DPRD DKI Jakarta#Wakil Gubernur DKI Jakarta#Gubernur DKI Jakarta
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia