
Pantau - Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan dua orang tersangka kasus KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Junie Indria, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka akan segera disidang.
"Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).
Nurul menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada juga 49 unit mobil yang diserahkan.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata dia.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Bareskrim sebelumnya menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI, yang sempat dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Karenanya Bareskrim mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Whisnu.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," sambungnya. [Laoran Kiki]
"Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).
Nurul menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada juga 49 unit mobil yang diserahkan.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata dia.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuhnya.
Bareskrim sebelumnya menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI, yang sempat dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.
"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).
Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Karenanya Bareskrim mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.
"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Whisnu.
"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," sambungnya. [Laoran Kiki]
- Penulis :
- M Abdan Muflih