
Pantau - Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, bertambah menjadi 14 orang.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, sebelum menyalurkan birahinya, pendeta bejat itu lebih dulu memfoto dan merekam para korban saat telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusilanya, tersangka merekam video para korban,” ujar Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Usai puas melakukan aksi bejatnya, SAS mengancam para korban untuk tidak melaporkan ke siapa pun, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah. SAS telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Saat ini berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta SAS itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi karena sudah lengkap.
“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Jems.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, sebelum menyalurkan birahinya, pendeta bejat itu lebih dulu memfoto dan merekam para korban saat telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusilanya, tersangka merekam video para korban,” ujar Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).
Usai puas melakukan aksi bejatnya, SAS mengancam para korban untuk tidak melaporkan ke siapa pun, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah. SAS telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Saat ini berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan calon pendeta SAS itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi karena sudah lengkap.
“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Jems.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural.
- Penulis :
- Aries Setiawan