Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rapat Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Rapat Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Anggota DPR RI menyetujui RUU PDP selanjutnya menjadi UU.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Selain itu, rapat juga dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16.

"Terima kasih pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk Paulus saat sidang paripurna, Selasa (20/9/2022).

"Setuju," jawab anggot Dewan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Puan berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Penulis :
renalyaarifin