Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Duga Prajurit TNI Siksa hingga Rendahkan Martabat Korban Mutilasi Papua

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Komnas HAM Duga Prajurit TNI Siksa hingga Rendahkan Martabat Korban Mutilasi Papua
Pantau – Komnas HAM merilis laporan perihal kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan serta perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus itu.

"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).

Beka menyebut tim Komnas HAM telah melakukan sejumlah tindakan di kasus mutilasi warga Papua. Komnas HAM sudah meninjau sejumlah lokasi terkait kasus mutilasi warga Papua.

Di samping itu, kata Beka, Komnas HAM juga memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi warga Papua. Mereka yang dimintai keterangan mulai dari penyidik dari polisi, penyidik TNI hingga keluarga korban.

"Permintaan keterangan dan informasi, hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," kata Beka.

Pemeriksaan pun dilakukan kepada sejumlah pelaku yang terdiri dari anggota TNI dan pelaku sipil. Saat ini satu orang pelaku juga masih buron.

"Terus kemudian 6 orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. 6 Anggota TNI dan 3 warga sipil. Satunya, saudara Roy masih DPO sampai saat ini," pungkasnya. [Laporan Kiki]
Penulis :
M Abdan Muflih