
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum menuntut hukuman mati bagi SJ alias Wanda (W), tersangka kasus mutilasi terhadap korban SA di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tindakan Pelaku Dinilai Psikopat dan Terencana
Sahroni menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan pembunuhan biasa, melainkan tindakan yang terencana dan mengarah pada perilaku psikopat.
"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan. Apalagi, pelaku mengaku punya motif utang piutang dengan korban", ungkapnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup", tegas Sahroni.
Sebagai pimpinan komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, ia menekankan bahwa tindakan ekstrem seperti ini harus dibalas dengan sanksi yang paling tegas.
"Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini", katanya.
Polisi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka, Dugaan Motif Utang Piutang
Polres Padang Pariaman sebelumnya telah menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka atas pembunuhan dan mutilasi terhadap SA.
Tubuh korban ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan.
"Diduga sementara karena kasus utang piutang. Namun, kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali", ujarnya.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan tengah mengembangkan kasus untuk melengkapi barang bukti lainnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey