
Pantau - Hari ini adalah sidang perdana kasus tragedi HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi sejak delapan tahun lalu.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ruang Bagir Manan, Rabu (21/9/2022).
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejagung juga diketahui telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus ini.
Melawan Lupa Kasus Bentrokan di Paniai
Insiden itu berlangsung karena warga melakukan protes terhadap aparat keamanan TNI karena diduga mengeroyok sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Aksi protes itu berakhir bentrok. Aparat keamanan TNI diduga melepaskan tembakan ke arah massa sehingga menyebabkan empat pelajar tewas di tempat. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka.
Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan para pekerja proyek pembangunan jembatan Trans Papua di Kabupaten Nduga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020 menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai "pelaku yang bertanggung jawab".
Pada Desember 2021, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dengan memeriksa tujuh warga sipil, 10 orang dari kepolisian, dan 25 orang dari TNI, serta enam pakar ahli.
Hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka yakni anggota TNI berinisial IS yang merupakan perwira penghubung di Kodim (Komando Distrik Militer) Paniai.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ruang Bagir Manan, Rabu (21/9/2022).
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejagung juga diketahui telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus ini.
Melawan Lupa Kasus Bentrokan di Paniai
Insiden itu berlangsung karena warga melakukan protes terhadap aparat keamanan TNI karena diduga mengeroyok sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Aksi protes itu berakhir bentrok. Aparat keamanan TNI diduga melepaskan tembakan ke arah massa sehingga menyebabkan empat pelajar tewas di tempat. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka.
Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan para pekerja proyek pembangunan jembatan Trans Papua di Kabupaten Nduga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020 menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Komnas menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai "pelaku yang bertanggung jawab".
Pada Desember 2021, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dengan memeriksa tujuh warga sipil, 10 orang dari kepolisian, dan 25 orang dari TNI, serta enam pakar ahli.
Hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka yakni anggota TNI berinisial IS yang merupakan perwira penghubung di Kodim (Komando Distrik Militer) Paniai.
- Penulis :
- Desi Wahyuni